PALEMBANG — Jajaran Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap praktik gelap perdagangan bayi di salah satu rumah sakit di Seberang Ulu I. Empat tersangka berinisial RA, YSP, RDY, and FA diamankan petugas beserta barang bukti surat lahir palsu.
Beruntung, seorang bayi yang menjadi korban berhasil diselamatkan dan kini dalam perlindungan pihak berwenang. Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan.
MIRIS! Jaringan Perdagangan Bayi di RS Palembang Terbongkar, Empat Pelaku Diciduk